Selasa, 17 Maret 2020











Nama:M.BIAZT.RAMADHAN
kelas: X ISS 2
No absen: 22
Mata pelajaran:agama Islam
Guru pembimbing: ibu Rizka Sulistiawati
Hari/tanggal: 17-03-20

Asalamualaikum saya Disini akan menjelaskan tentang ibadah haji,zakat,dan wakaf Dalam kehidupamln


A.pengertian ibadah haji

sengaja mengunjungi baitullah di makkah untuk mengerjakan beberapa upacara dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah yang menjadi rukun Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Ini diwajibkan sekali seumur hidup bagi setiap umat muslim yang mampu dan kuasa melaksanakannya.

  1. Menurut Bahasa. Haji berarti niat (Al Qasdu),
  2. Menurut lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi.
  3. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.
  4. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu adalah, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. sedangkan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. dan amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf,mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain. 

Barangsiapa hendak melaksanakan haji, hendaklah segera ia lakukan, karena terkadang seseorang itu sakit, binatang (kendaraannya) hilang, dan adanya suatu hajat yang menghalangi."( HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh al-Albani. Lihat Shahih Ibni Majah No. 2331).


ALLAH SWT berfirman yang artinya :
“ Menjadi kewajiabn bagi manusia terhadap ALLAH mengerjakan haji diBaitullah, yakni orang yang mampu mengunjunginya “ (Ali Imran :97).


B.ZAKAT


Zakat adalah ibadah wajib bagi semua umat Islam dan termasuk ke dalam rukun Islam keempat. Secara bahasa, zakat artinya bersih, suci, berkat dan berkembang. Dari segi istilah, zakat mengacu kepada harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama Islam dan diberikan kepada yang berhak menerimanya.


Perintah mengenai zakat bisa kita temukan di beberapa ayat dalam Alquran. Salah satunya seperti yang tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi,
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.
Selain sebagai bentuk amalan dan ketaatan terhadap perintah Allah SWT, zakat memiliki banyak hikmah dalam pelaksanaannya antara lain:
  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin
  2. Membersihkan harta dari bagian yang bukan hak kita
  3. Mengikis akhlak yang buruk
  4. Zakat adalah ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT
  5. Zakat yang dikumpulkan bisa dijadikan dana pengembangan potensi umat Memberikan dukungan moril dan materil kepada orang-orang yang baru masuk Islam

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {الزَّكَاةُ قِنْطَرَةُ الْإسْلَامِ}.
Nabi saw. bersabda, “Zakat itu jembatannya Islam.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ath-Thabarani dari sahabat Abu Ad-Darda’ r.a. dan diriwayatkan juga oleh imam Al-Baihaqi dari sahabat Ibnu Umar r.a.

C.pengertian wakaf


Wakaf dalam bahasa arab berasal dari kata waqafa – yaqifu – waqfan,  dan secara etimologi wakaf memiliki arti antara lain: berhenti, menggantungkan, mencegah, dan mewakafkan.
Makna wakaf sendiri adalah menahan harta yang memungkinkan diambil manfaatnya tanpa merusak atau menghabiskan substansi harta bendanya dan di peruntukan dalam kebaikan, kesejahteraan atau kemaslahatan umat.
Dengan demikian harta wakaf harus sungguh-sungguh di manfaatkan secara optimal dan jangan sampai harta wakaf menjadi berkurang, bahkan mandeg tidak ada manfaatnya sama sekali. Itulah pengertian wakaf dalam islam yang sampai saat ini menjadi amal ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.

Bentuk-bentuk Wakaf


Pemanfaatan wakaf sendiri biasanya sudah di tentukan oleh wakif  (dalam fikih disebut mauquf ‘alaih)  wakaf sendiri dapat berupa Pembangunan Sarana air Bersih/sumur, Pembangunan Sarana listrik, Masjid, Sekolah, Al Quran dan kepentingan umum lainnya, dan wakaf sendiri di kelola oleh nazhir (Pengelola wakaf) dan harus melaksanakan peruntukan manfaat wakaf dengan tidak melakukan tindakan hukum  terhadap benda/harta yang telah di wakafkan seperti (Menjual, Menghibahkan, Mewariskan).
Karena harta Wakaf harus benar-benar di jaga keberadaannya, maka nazhir sebagai pengelola Wakaf harus aktif  menjaga dan mengurus  harta wakaf jangan sampai berkurang apalagi menjadi hilang atau sengaja memindahkan hak harta wakaf kepada pihak tertentu yang bukan haknya, karena harta Wakaf sejatinya adalah harta Allah SWT.

Terkait Harta Allah swt ini Khalifah Umar bin Khatab memiliki komitmen yang patut untuk di contoh beliau menyamakan kedudukan orang yang diberi amanah mengurus harta Allah SWT sama dengan kedudukan wali seorang anak yatim  yang harus dijaga dengan baik harta anak yatim tersebut.

Sekian dari saya terima kasih .

Nama:M.BIAZT.RAMADHAN kelas: X ISS 2 No absen: 22 Mata pelajaran:agama Islam Guru pembimbing: ibu Rizka Sulistiawati Hari/t...